Ahli Bahasa Sebut Ahok Sengaja Bicara Surat Al Maidah

Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni (baju putih), saat bersaksi dalam pengadilan kasus penodaan agama oleh Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, mengungkapkan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sengaja berbicara soal Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut dia, apa yang dikatakan seseorang pasti memiliki tujuan dan maksud di dalamnya. Lantaran itu, ia menegaskan,  apa yang diutarakan seseorang pasti sudah terlebih dahulu dipikirkan.

"Tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu. Dalam setiap ujaran, yang diutarakan pasti ada maksud, pasti sengaja, pasti terpikirkan," katanya dalam persidangan kasus tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dalam berkata-kata, menurut dia, seseorang pasti melakukan pemilihan kata terlebih dahulu sebelum mengucapkannya. Apalagi ketika berkata itu Ahok merupakan sosok figur yang pasti memikirkan kata-kata sebelum berucap.

"Kalau dari segi figur, ketika orang merasa lebih dari yang mendengar, kan keluar kata, saya ini siapa, dalam rangka apa saya bicara. Ada pilihan kata tadi," ujar Mahyuni.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)


 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022