Penjelasan Ahli Bahasa Soal Kata 'Pakai' di Pidato Ahok

Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni (baju putih), saat bersaksi dalam pengadilan kasus penodaan agama oleh Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, menyebutkan tak ada perbedaan kata 'pakai' ada atau tidak pada pernyataan terdakwa perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dia  menegaskan, kata 'pakai' merupakan kata pasif yang tak akan mengubah makna pada kalimat bila disisipkan atau tidak sekalipun.

"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks, sudah negatif," ujar Mahyuni dalam persidangan perkara tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ia mengatakan, dalam konteks kalimat yang digunakan Ahok dalam pidatonya menganggap kalau Surat Al-Maidah merupakan sumber kebohongan. "Al Maidah di sini dianggap menjadi sumber kebohongan," ujar Mahyuni.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar


 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022