GNPF MUI Berencana Serahkan Bukti Tambahan Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id  – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa- Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) hari ini akan menyerahkan bukti tambahan terkait pengulangan perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta pertahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Selain menyerahkan bukti tambahan, tim advokasi GNPF-MUI juga akan meminta pengajuan penahanan terhadap Ahok.

Namun, penyerahan bukti yang dijadwalkan pukul 10.00 tersebut sampai saat ini belum juga dilakukan. Perwakilan Tim Advokasi GNPF MUI pun saat dihubungi tidak menjawab.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan bukti tambahan sebenarnya dapat diserahkan langsung saat persidangan oleh yang bersangkutan.

"Kalau surat atau berkas ya boleh siapa pun sampaikan di PN," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Februari 2017.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Hasoloan mengaku tak mengetahui informasi akan adanya penyerahan berkas bukti tambahan dari pihak Advokasi GNPF MUI. Namun menurutnya, pihak GNPF MUI beberapa waktu lalu juga pernah menyerahkan berkas atau bukti tambahan terkait perbuatan Ahok namun dicabut lagi.

"Saya juga belum tahu kalau hari ini ada yang mau serahkan bukti, baru tahu dari media," ujarnya. Dia menambahkan bahwa penyerahan bukti harus dari pihak-pihak yang berperkara.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022