Ahli PBNU: 'Auliya' adalah Pemimpin Dunia dan Agama

Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar bersaksi di sidang Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar menjelaskan tafsir Surat Al Maidah ayat 51 yang selama ini diperdebatkan banyak pihak. Gara-gara surat itu pula, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi pesakitan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kiai Miftah dihadirkan sebagai ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa, 21 Februari 2017.

Dalam paparannya, Kiai Miftah mengatakan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 itu berkaitan dengan larangan memilih pemimpin non muslim. Bagi Muslim yang melakukan hal tersebut maka mereka berada dalam kesesatan dan terancam.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nisaa, dan sebagainya yang semakna dengan Al-Maidah 51," kata Kiai Miftah di persidangan.

Adapun 'asbabun nuzul' atau sebab turunnya ayat tersebut lantaran adanya sahabat Nabi Muhammad SAW yang merasa dikhianati dan kemudian memilih memisahkan diri. Kiai Miftah menegaskan bahwa kata'Auliya' dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai pemimpin.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Jadi maksud pemimpin ya yang memimpin agama dan dunia," katanya.

Menurutnya, penekanan untuk tidak memilih pemimpin dari kalangan nonmuslim tidak hanya dari Surat Al Maidah ayat 51, tapi juga tercantum dalam surat-surat lain dalam Alquran.
"Misalnya surat An-Nisaa ayat 140," tuturnya.

Kendati pada ayat-ayat lainnya tidak spesifik penyebutan kata 'Auliya' seperti pada Al-Maidah ayat 51, namun 'Auliya' sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 51 tegas dimaknai sebagai pemimpin.

"Sebetulnya hakikatnya sama karena dalam mengambil pemimpin cukup sederhana. Kalau diartikan pertemanan, hanya pertemanan saja dilarang apalagi pemimpin," tegas Kiai Miftah.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya