- ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir
VIVA.co.id – Saksi Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai, ucapan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang sempat dipenggal oleh Buni Yani, penyebar video Ahok di Kepulauan Seribu, tidak akan mengubah arti.
"Prinsipnya, saya melihat yang pokok saja. Apa yang disampaikan penyidik, sama dengan apa yang ahli lihat, dan tidak menghilangkan makna," kata Mudzakkir di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.
Menurutnya, pokok ucapan Ahok yang menyinggung hukum pidana adalah soal kata 'dibohongi’, atau pun 'dibodohi'. Selama dua kata tersebut tidak dihilangkan, kata dia, tidak akan menghilangkan arti yang sebenarnya.
"Kalau dalam konteks penodaan kata dibohongin, dibodohin Al Maidah 51 itu dihilangkan, baru mempengaruhi. Kalau lain dihilangkan, tak memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya, ucapan Ahok sempat dipermasalahkan. karena sempat terpotong. Transkrip Ahok yang terpotong tersebut, dianggap mengubah arti sesungguhnya.
Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)