- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak berkas tersangka kasus ujaran kebencian oleh Buni Yani lantaran lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. Video potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani di akun Facebooknya dilakukan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Iya awalnya ke kita, tapi setelah diteliti JPU (Jaksa Penuntut Umum), locus delicti-nya ada di Jabar. Locusya pada saat itu di Jabar. Mengupload dan semuanya itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu 22 Februari 2017.
Atas hal itulah, akhirnya berkas perkara Buni Yani dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar nantinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus itu.
Ia mengaku belum bisa menyimpulkan kapan jaksa akan segera menyelesaikan proses pemeriksaan berkas itu hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa disidangkan di meja hijau.
"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," kata Argo. (ren)