Kejati DKI Tolak Berkas Perkara Buni Yani

Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak berkas tersangka kasus ujaran kebencian oleh Buni Yani lantaran lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. Video potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani di akun Facebooknya dilakukan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Iya awalnya ke kita, tapi setelah diteliti JPU (Jaksa Penuntut Umum), locus delicti-nya ada di Jabar. Locusya pada saat itu di Jabar. Mengupload dan semuanya itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu 22 Februari 2017.

Atas hal itulah, akhirnya berkas perkara Buni Yani dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar nantinya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus itu.

Ia mengaku belum bisa menyimpulkan kapan jaksa akan segera menyelesaikan proses pemeriksaan berkas itu hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa disidangkan di meja hijau.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," kata Argo. (ren)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024