Pengacara Rizieq FPI: Yusril dan Mahfud MD Jadi Saksi Ahli

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Salah satu tim advokasi pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, bakal menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Bahkan, tak tanggung-tanggung, Kapitra menyebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Pakar Hukum Yusril Izha Mahendra.

"Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk (hadirkan) saksi ahli. Insya allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera. Kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra kepada VIVA.co.id, Kamis, 23 Februari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Ia pun menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut lambang negara adalah burung garuda.

"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Selanjutnya, ia pun menjelaskan dalam kasus ini Rizieq hanya berbicara sejarah konsep dari Pancasila.

"Memang Bung Karno (Presiden pertama Indonesia) tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?" katanya heran.

Walaupun begitu, ia pun mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Rizieq.

"ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga," ucapnya.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya