Djarot Anggap Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye Putaran Kedua

Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum yang mengharuskan kandidat petahana cuti kampanye kembali bila masuk putaran kedua.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Djarot yang maju kembali bersama pasangannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur itu, diprediksi masuk putaran dua bersama pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Dasarnya apa? Alasannya apa? Saya ingat bahwa pada saat 2012, Pak Foke (cagub petahana) putaran kedua itu juga tidak ada, cuma ada debat aja. Tidak pake penajaman visi-misi," kata Djarot di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Djarot pun berencana mempertanyakan ketentuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Pasalnya, keputusan pertama yang ia peroleh, jadwal pada putaran kedua hanyalah sosialisasi sehingga tidak mengharuskan cuti. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan No 41 Tahun 2016, yang tak mengatur adanyanya kampanye di putaran kedua.

"Saya mendapatkan informasi bahwa KPU Jakarta buka konsultasi pada KPU Pusat. Sekarang katanya bola ada di KPU Pusat untuk menganulir SK yang sudah dikeluarkan oleh KPU Jakarta kalau pilkada masuk putaran dua," katanya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Djarot mengklaim, cuti kampanye putaran dua tidak efektif, karena mengingat jangka waktunya yang pendek. Terlebih, Jakarta sampai hari pencoblosan pada 19 April 2017 merupakan periode di mana intensitas hujan cukup tinggi.

"Maret itu salah satu puncak musim penghujan. Ini kan baru pemanasan dan dengan cara seperti ini kita tahu itu gimana untuk menghadapi puncak musim penghujan," katanya.

Dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 70 ayat 3, menyatakan aturan kewajiban kepala daerah menjalani cuti di luar tanggungan negara jika mengikuti pilkada.

Bila merujuk pemilihan kepala daerah 2017 pasangan Ahok-Djarot maju kembali dan dimungkinkan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur akan berlaku seperti pada putaran pertama berlangsung. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya