- viva.co.id/Putri Firdaus
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif tidak menghiraukan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang menyebut sikap empat fraksi memboikot kerja dengan pemerintah provinsi bakal dirugikan dalam pemilihan umum legislatif 2019.
Sebab, pernyataan Ahok itu, seiring dengan sikap keempat fraksi yang menentang dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan mempersoalkan status terdakwa. Hal itu dikatakan Ahok, saat menjawab pertanyaan di program televisi swasta nasional, kemarin, Rabu 22 Februari 2017.
"Tidak usah tunggu 2019, di 19 april 2017 (pemilihan putaran dua) Ahok akan dihukum warga," kata Syarif, saat dihubungi, Kamis 23 Februari 2017.
Syarif menilai, pemboikotan empat fraksi yang menolak kerja sama dengan pemprov sudah berada di jalur yang benar. Status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama sudah seharusnya non-aktif.
Sebab, berdasarkan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melalui tindak pidana kejahatan dengan penjara paling singkat lima tahun.
"Tidak. Tidak perlu takut. Kita soalnya on the track, jalan dipilih adalah jalan yang benar. DPRD enggak perlu ditakut-takuti. Kita setara dalam roda pemerintahan," katanya.
Sebelumnya Ahok mengatakan, sikap keempat fraksi itu yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan, bisa menjadi pertimbangan masyarakat Jakarta dalam memilih calonnya sebagai wakil rakyat. Hal itu bisa terlihat dari kinerja dan pernyataan politiknya selama bertugas sebagai anggota DPRD, kemudian berdampak pemilihan legislatif yang dilaksanakan di 2019.
"Saya juga enggak tahu 2019 jadi gubernur, atau tidak. Tetap, kalau saya terpilih dipercaya orang Jakarta, saya jaminlah itu partai, orang-orang itu, enggak ada lagi di DPRD," kata Ahok dalam program salah satu televisi swasta. (asp)