Pelapor Anggap Ahok dan Djarot Memperolok Alquran

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Damai Hari Lubis, pelapor Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mengaku belum tahu pasti kapan sebenarnya peristiwa Ahok yang menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi, dengan nama Surat Almaidah Ayat 51 dan password-nya kafir.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat, video Ahok yang tersebar dalam situs berbagai video, Youtube itu kejadiannya sekitar dua tahun yang lalu, yakni 2015.

Meski sudah lampau, Damai menyebut hal itu bukanlah alasan laporannya hari ini ke Bareskrim Mabes Polri tidak ditindaklanjuti.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Saya juga enggak jelas dilakukan sekarang sedang berjalan (perkara penodaan agama oleh Ahok), atau kah berbarengan, sebelumnya, yang jelas menurut pasal 78 KUHP, itu belum kadaluwarsa. Jabatan dia sebagai gubernur baru 2-3 tahun, artinya, ketika penyidik nanti menyatakan, 'wah ini sudah lama' seandainya, jelas belum kadaluwarsa," kata dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Kata dia, apabila laporannya sudah diterima, maka penyidik Kepolisian tentu harus segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Apalagi, ia memiliki barang bukti dalam bentuk file rekaman video dan berita di sebuah situs kalau Ahok dan Djarot terbukti bersalah.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Jadi, sekarang tinggal dari yang bersangkutan (Ahok dan Djarot), apakah benar dia ucapkan, apakah (hasil editan). Kalau enggak benar, ya pengeditnyalah yang dikejar, karena pelaporan ini bentuknya tindak pidana formalnya ada, dampaknya, materiilnya belakangan. Yang jelas perbuatannya ada, ya sudah (dilaporkan) enggak perlu ada akibat hukum, kerugian masyarakat, enggak nunggu itu," tutur dia.

Apabila benar adanya video itu, ia menyebut bahwa perkara dugaan penodaan agama terkait Surat Almaidah Ayat 51 yang kini tengah membelit Ahok dan tengah disidangkan, bukan alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjuti laporannya atas alasan kasus yang sama, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Mengenai perkara (penodaan agama oleh Ahok) tengah berjalan, itu locus delicti maupun tempus delictinya berbeda. Seorang lagi disidik, atau didakwa, sedang berjalan suatu peristiwa terulang lagi oleh dia, maka bukan berarti bahwa ini perkara sama tentang Almaidah juga, itu enggak bisa. Waktu berbeda, itu di Pulau Seribu dan ini di Pemerintah Kota," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan memperolok salah satu surat dalam kitab suci Alquran. Ahok dilaporkan dengan tuduhan itu oleh Damai Hari Lubis bersama dengan penasihat hukumnya, Eggi Sudjana.

Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke polisi, karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi, dengan nama Surat Almaidah Ayat 51 dan passwordnya kafir. Sedangkan Djarot dilaporkan, karena tertawa ketika Ahok menyebut hal itu. Ucapan itu ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video, Youtube. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya