Anies Baswedan Polisikan Akun Twitter @chicohakim

Kuasa hukum Anies Baswedan laporkan akun Twitter @chicohakim ke polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @chicohakim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017. 

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Diketahui, akun Twitter @chicohakim merupakan milik Cyril Raoul Hakim. Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum Anies melaporkan hal itu atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial oleh akun Twitter tersebut.

"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek, entah itu politik, sosial, atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata pengacara Anies, Yupen Hadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2017.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Yupen menegaskan, banyak tudingan atau fitnah yang telah dilakukan akun mantan kekasih Yuni Shara itu kepada kliennya. Salah satunya cuitan @chicohakim yang berbunyi,"@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener".

Postingan itu, kata dia sangat merugikan Anies secara pribadi dan juga sebagai calon Gubernur DKI 2017. 

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

"Khawatir info ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas, terutama bagi pemilih di DKI Jakarta. Penyidik silakan cari tahu apa ada motif-motifnya tertentu," ucapnya.

Namun, dia enggan berkomentar apakah pelaku merupakan pendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta 2017 juga. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut ia buat lantaran merasa adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh pemilik akun @chicohakim.

Atas perbuatannya itu, pemilik akun tersebut terancam dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini orang punya motif tertentu, punya motif menyakiti, sehingga tidak bisa dibiarkan. Ada atau tidak ada (unsur politik), ini pelanggaran pidana, maka harus diurus secara pidana," kata Yupen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya