Jurus Ahok Agar Kepulauan Seribu Tak Diserobot Swasta

Pulau Seribu
Sumber :
  • VIVA/ Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat aturan ketat terkait kepemilikan lahan dan properti di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. 

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Aturan itu akan dibuat melalui Peraturan Gubernur untuk memastikan warga asli pulau tersebut pengelolaannya tanpa diserobot swasta. Ahok menyampaikan rencana itu menanggapi kepemilikan asing atas pulau di Kepulauan Seribu.

“Saya lagi siapin satu Pergub untuk Pulau Seribu. Kalau ada perluasan yang boleh punya hanya KTP Pulau Seribu. Itu yang terjadi di pulau itu. Masyarakat beli tanah-tanah perluasan, tidak tahu di belakangnya perusahaan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Dengan Pergub itu, Ahok mengatakan, Pemprov DKI berencana apabila ada izin usaha yang ingin mengajukan ke pemerintah maka harus diatur atas nama Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan demikian, dia mengharapkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga sekitar meningkatkan kegiatan ekonomi di wilayah pesisir Jakarta tersebut. 

"Lalu yang di atas punya nama masyarakat, tapi yang di Pulau Seribu. Dan dia kalau jual hanya di Pulau Seribu," ujar Ahok. 

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan Walhi menyebutkan entitas swasta, yaitu PT Bumi Pari Asri telah menguasai mayoritas lahan seluas 40,3 hektar itu. Walhi juga menyebutkan, 50 persen penggunaan lahan itu seharusnya untuk pengembangan pariwisata, 40 persen milik pemerintah daerah dan 10 persennya sisanya milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI. Namun berdasarkan pernyataannya, perusahaan itu mengklaim telah mengelola 90 persen Pulau Pari untuk kegiatan usahanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah ditetapkan menjadi tersangka. Kata Kabid Humas Polda Metro

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024