KPUD Akan Keluarkan Keputusan Penting Pilkada DKI

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan penting untuk menentukan nasib tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno, pihaknya akan mengumumkan dan menetapkan dua pasangan yang berhak melaju ke putaran kedua Pilkada DKI, malam ini, Sabtu, 3 Maret 2017.

"Nanti malam kami launching Pilkada putaran kedua," kata Sumarno di sela-sela diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Sumarno mengatakan, penetapan calon yang lolos ke putaran kedua bisa dilakukan karena tak ada pasangan yang merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah tunggu tiga hari dari MK, dipastikan tak ada keberatan dari tiga paslon (sebelumnya)," kata Sumarno.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Dalam putaran kedua nanti, tak ada mekanisme pemungutan suara yang berbeda dengan putaran pertama. KPU DKI masih menggunakan regulasi yang sama.

"Karena putaran kedua ini tidak berbeda dengan putaran pertama. Regulasinya juga sama. Tahapan juga berlaku di putaran kedua. Hanya durasinya saja memang singkat," kata Sumarno.

Berdasarkan hitungan KPU dalam situs resminya, pada putaran pertama Pilkada  DKI, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, memimpin raihan suara dengan 42,96 persen suara. 

Diikuti pasangan Anis-Sandi dengan raihan suara sebanyak 39.97 persen suara dan pasangan Agus-Sylvi di posisi buncit, dengan raihan suara hanya 17.07 persen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya