Pengacara Ahok Ungkap Alasan 29 Saksi Tidak Di-BAP

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebutkan bahwa ada 29 saksi yang telah dan baru akan dihadirkan di persidangan tanpa melalui permintaan keterangan atau menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan hal tersebut. Dia membenarkan soal 29 saksi yang tidak melewati tahap BAP dan akan dihadirkan di sidang-sidang selanjutnya.

Fifi mengatakan adanya saksi tanpa proses BAP itu dihadirkan karena waktu yang mepet setelah kasus naik ke penyidikan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saksi fakta kita memang enggak ada yang masuk BAP yang ke Pulau Seribu. Waktu itu kita cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan setelah penetapan tersangka. Kan kita diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli, cuma dikasih waktu satu hari," ujar Fify di Ruang Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017.

Dia mengatakan, hal tersebut kerap bergantung pada lamanya waktu penyelidikan. Pada saat waktu panjang, maka akan lebih banyak saksi yang bisa melalui BAP.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," tutur Fifi, yang merupakan adik kandung Ahok itu. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022