Saksi Ungkap Reaksi Warga Pulau Seribu Dengar Pidato Ahok

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Wahab mengatakan, warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu malah tertawa ketika mendengar pernyataan Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hal itu dikemukakan Bambang saat menjadi saksi sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Ahok, sapaan Basuki, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Bambang mengemukakan, dia hadir di Kepulauan Seribu atas ajakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, dia dianggap paham soal budidaya ikan yang berkaitan dengan acara di Pulau Pramuka saat itu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Di sana justru pada ketawa karena dikasih contoh itu (surat Al-Maidah). Warga juga cerita soal kesulitan mereka, terus selfie bersama Pak Ahok," ujar Bambang. 

Bukan hanya itu. Warga pun menyuguhkan Ahok sukun goreng yang merupakan menu spesial di Kepulauan Seribu. Hidangan itu disuguhkan untuk menghargai tamu yang datang ke sana. "Tidak semuanya disuguhi sukun goreng. Saya beberapa kali ke Kepulauan Seribu tidak pernah disuguhi sukun goreng," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022