Saksi Tahu Kasus Ahok dari Video Diunggah Buni Yani

Ahok saat menjalani sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab, mengatakan, tudingan penodaan agama tak menjadi sorotan sejumlah media ketika meliput kegiatan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Saat kunjungan itu, menurut dia, berbagai media dari online hingga televisi tak ada satu pun yang menuliskan tentang ucapan Ahok, sapaan Basuki, soal Surat Al Maidah ayat 51. 

"Tidak ada pemberitaan soal ucapan Al Maidah. Berita saat itu soal program, dan karena saat itu jelang pilkada teman-teman media menanyakan siapa kandidat calon wakil gubernur yang akan mendampingi Pak Ahok," kata Bambang dalam persidangan, Selasa, 7 Maret 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Bambang baru mengetahui perkataan Ahok soal Surat Al Maidah  diduga menodai agama ketika video pidato tersebut yang diunggah Buni Yani ke media sosial menjadi viral. 

Bambang yakin, Ahok tidak melakukan penodaan terhadap agama Islam seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. "Kalau nonton sepotong-sepotong, enggak tahu bagaimana suasana di sana. Acara di sana menyenangkan kok, komunikasi Pak Gubernur dengan masyarakat juga cair," ujarnya. 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ketika di sana, menurut dia, tidak ada warga di Pulau Pramuka yang protes atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah Ayat 5. "Ada sih nelayan yang protest, tapi bukan soal Al Maidah tapi soal pungli perdagangan ikan di Kepulauan Seribu," kata Bambang.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022