Korupsi Tak Ganggu Proses Pengadaan e-KTP

Berkas perkara kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mengganggu proses pengadaannya.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat diminta menanggapi kembali memanasnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Enggak masalah, kami jalan terus. Ibarat naik mobil persenelingnya belum bisa lancar, tapi kami terus memacu bahwa perekaman data bisa," ujar Tjahjo di DPD RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Proses pengadaan e-KTP terus dilakukan. Buktinya, proses perekaman data e-KTP bagi penduduk Indonesia sudah mencapai 97 persen. Pelelangan blanko e-KTP yang juga sempat terhambat lantaran gagal lelang pun kembali dilakukan.

"Sekarang sedang finalisasi tender yang laporan kami terima dari Dirjen Dukcapil. Mudah-mudahan tender Maret ini sudah bisa menemukan pemenang dengan baik," kata dia.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Tjahjo mengakui, imbas kasus korupsi e-KTP yang terjadi, pihaknya menjadi sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan proyek e-KTP. Sebab, sejak awal, menurutnya, memang ada permasalahan dalam pengadaan proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.

"Saya kalau mengatakan tidak ada masalah ya tidak mungkin, tapi kami tidak mau terjebak pada masalah itu. Tapi menyangkut pelayanan terhadap masyarakat harus dipenuhi dengan baik," ucapnya.

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh saat ditanyai terkait kasus korupsi yang menjerat bekas anak buahnya tersebut.

"Kalau urusan-urusan dulu itu bukan wewenang kami. Itu kewenangan KPK," kata Tjahjo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya