Dibantu Istri, Dukun Cabuli 2 Wanita Pencari Jodoh

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang kakek bernama M Ramli, diamankan petugas kepolisian lantaran, diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan bermodus dukun sakti. 

Modus Ritual Penyembuhan tapi Setubuhi 10 Pasien, Mbah Supri si Dukun Cabul Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial K (29 tahun) di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Modusnya pelaku berpura-pura jadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan mendatangkan jodoh, tapi korban dicabuli dan disetubuhi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2017.

Modus Bisa Sembuhkan Sakit Ambeien, Dukun Perkosa Mahasiswi hingga Hamil 5 Bulan

Argo menuturkan, dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang mengaku menjadi korban dukun cabul ini. Perbuatan cabul kakek ini, dilakukan di rumahnya di wilayah Jalan Adara 1 No 39 Rt 002/003 Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, menurut Argo, K mengatakan, dicabuli pelaku sekitar awal Oktober 2016, saat itu, korban ingin berobat agar bisa cepat mendapatkan jodoh.

Top Trending: Ridwan Kamil Menangis, Kesaksian Pramugari, Viral Dukun Cabul Disiksa

"Selanjutnya pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu istri pelaku yang berinisial P dan kemudian menyetubuhi korban hingga hamil lima bulan," katanya.

Tak hanya K, korban lainnya berinisial IK (51 tahun), mengaku dicabuli pelaku dengan cara membuka baju serta celananya, dibantu istri pelaku dan kemudian pelaku meremas-remas payudara.

Atas laporan tersebut, pada tanggal 7 Maret, petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan menangkap pelaku, yang terlebih dahulu diamankan  warga.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara. "Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus karena diduga masih ada korban-korban lainnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya