Bawaslu Tak Setuju Aturan Baru soal DPT DKI Berusia 17 Tahun

KPU cek DPT Pilkada DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Pusat Republik Indonesia Nelson Simanjuntak tidak setuju dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI terkait aturan baru untuk data pemilih tetap yang usianya baru 17 tahun di Pilkada DKI putaran kedua.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu di bawah pimpinan Sumarno tersebut tidak perlu mendaftarkan pemilih yang usianya baru 17 tahun pada tanggal 19 April 2017, atau bertepatan dengan proses pemilu putaran kedua.

"Cuma menurut saya, DKI ini berlebihan, sebetulnya tidak boleh lagi memasukan pemilih baru yang masuk 17 tahun pada 19 April. Batasannya adalah pada kemarin tanggal 15 Februari 2017 (putaran pertama)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2017.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Ia menambahkan, jika masih diberlakukan aturan tersebut, jelas tugas KPU bertambah lantaran harus menjaring DPT yang baru berusia 17 tahun guna ikut memilih.

"Itu nambah-nambah kerjaan. Prinsipnya putaran kedua adalah diulang lagi yang kemarin itu memilih. Bukan menambah lagi," katanya.

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Sebagai catatan, KPU DKI telah menerbitkan aturan baru, yakni bagi pemilih di DKI Jakarta yang berusia 17 tahun setelah tanggal 15 Februari 2017 (pencoblosan pertama) bisa juga ikut nyoblos pada 19 April 2017 di Pilkada putaran kedua.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya tidak mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Partai

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024