Sidang Kasus Prita

Ahli Bahasa Akan Analisa Tulisan Prita

VIVAnews - Prita Mulyasari kembali menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangeran, Kamis 10 September 2009.

Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penutut Umum akan menghadirkan ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional. Dia adalah Sri Yanto yang akan menganalisa bahasa dalam surat elektronik Prita yang dianggap telah mencemarkan nama baik RS Omni.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari RS Omni telah diajukan. Mereka antara lain dokter yang menangani Prita yaitu dr Hengky dan dr Grace, staf laboratorium yang melakukan pemeriksaan trombosit, serta dokter jaga yang memberi izin pemeriksaan ulang trombosit.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

Tim kuasa  hukum Prita menuding para saksi yang telah hadir dalam persidangan banyak yang memberikan keterangan palsu untuk menyudutkan Prita. OC Kaligis selaku ketua tim pengacara bahkan menyebut keterangan para saksi itu akan menjadi senjata makan tuan bagi RS Omni.

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Kris Dayanti

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Meskipun telah menikah selama beberapa tahun, Kris Dayanti menegaskan pentingnya menjaga penampilan dan kebersihan diri di hadapan suami.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024