Polisi Tangkap Nelayan Terkait Pungli di Kepulauan Seribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Polres Kepulauan Seribu, melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima nelayan dan satu orang pengurus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu 11 Maret 2017 siang.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Kepala Bidang  Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya benar. Terkait pungli (pungutan liar)," kata Argo kepada VIVA.co.id, Sabtu 11 Maret 2017.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Keenam orang yang diamankan, yaitu Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi dan Mastono alias Tono.

Argo menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa adanya pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada pengunjung pantai pasir perawan di Pulau Pari.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Hasil pengamatan bahwa benar di depan gerbang masuk Pantai Perawan terdapat lima orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk masing-masing sejumlah Rp15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," ucapnya.

Kemudian, tim langsung melakukan OTT terhadap oknum masyarakat tersebut dan dari tangannya ditemukan uang hasil pungutan kepada pengunjung senilai Rp945 ribu.

"Selanjutnya, tim mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungutan liar dan satu orang ketua pengurus, kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Seribu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah uang, polisi juga mengamankan tiga bendel tiket masuk yang sudah terpakai, stample dan bak stample, tiga buah buku daftar tamu jumlah, dan empat buah HP.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya