Dewan Masjid Sebut Tak Salati Jenazah Melawan Ajaran Islam

Ilustrasi salat jenazah
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia merespons larangan menyalatkan jenazah muslim yang mendukung pasangan Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Dewan Masjid Indonesia menegaskan sesuai ketentuan agama Islam, mengurus jenazah adalah sebuah kewajiban bagi sesama muslim. Untuk itu, institusi itu mengatakan siapa yang berusaha memengaruhi umat lain untuk tidak menyalatkan dan menjenguk umat muslim yang mendukung salah satu cagub merupakan tindakan menyelisihkan syariat Islam.

“Bahwa sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah al-Nabawiyah, Syariat Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syari antara sesama muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia," ujar Sekretaris Jenderal PP Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruqutni dalam keterangan resminya kepada VIVA.co.id, Minggu 12 Maret 2017.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Imam menjelaskan, menjenguk atau dijenguk serta menyalati merupakan kewajiban syar’i bagi masyarakat di suatu lingkup wilayah. Dia juga mengatakan, bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan.

“Yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat,” tuturnya. 

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Imam mengatakan, menyalatkan jenazah saudara sesama muslim adalah kewajiban syar’i bagi yang hidup dan hak syar'i bagi jenazah untuk disalatkan.  

"Jika kewajiban syar'i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat/kampung itu," kata Imam

Imam menegaskan, seseorang bisa kehilangan hak syar'i-nya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma'shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.

Sebelumnya isu penolakan jenazah muslim makin kencang saat nenek Hindun, warga Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan yang meninggal Selasa 7 Maret lalu. 

Warga sekitar dikabarkan enggan menyalatkan jenazah Hindun. Menurut kabar yang beredar, penolakan itu terkait Hindun yang memilih Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta. Sementara Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya