Penasihat Hukum Ahok Akan Putar Video Kampanye Gus Dur

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudra, akan menunjukkan video Abdurrahman Wahid saat berkampanye untuk Ahok di Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung 2007 silam dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama ke-14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Isinya adalah saat Gus Dur kampanye. Gus Dur mengatakan tidak apa-apa memilih Ahok untuk menjadi gubernur saat di Babel. Itu sudah tempo hari, masa sekarang enggak boleh? Padahal Gus Dur ulama besar, mantan Presiden, kita justru menunjukkan dalil-dalilnya dalam video," kata Teduh di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017

Teguh menambahkan, tak keberatan apabila nantinya majelis hakim menolak bila video itu diputarkan dalam persidangan.

"Tapi kalo enggak diizinkan majelis,  anggap sudah memahami, apa yang diterangkan saksi ini kita serahkan saja," katanya. 

Selain akan memutarkan video Gus Dur ketika berkampanye untuk Ahok, Teguh menambahkan bahwa nantinya akan menghadirkan kerabat atau saudara dari Gus Dur sebagai saksi meringankan mereka dalam persidangan. Namun dia beum memastikan pada persidangan keberapa saksi itu akan dihadirkan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Nanti pada waktunya. Toh kita menghadirkan orang-orang ini mereka yang ikut mendengar dan menyaksikan (kampanye Gus Dur) seperti tempo hari pernah kita hadirkan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (hd)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022