- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai menjalani sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama. Sidang yang mendengarkan keterangan dari empat saksi berakhir pada pukul 15.00 WIB. Pada persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk meringankan kliennya.
Mengenai nama empat saksi tersebut, kuasa hukum belum bisa membocorkannya. "Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi tersebut ke JPU. Hal ini bertujuan agar jaksa mengetahui rekam jejak saksi ahli yang akan dihadirkan.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Adapun keempat saksi yang telah memberikan keterangan, yakni PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; teman SD Ahok dari Dusun Lenggang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun dan hali hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
"Karena saksi dan ahli selesai kita periksa dan masih ada saksi yang diperiksa berikutnya maka sidang hari ini kami tunda satu minggu, Selasa depan tanggal 21 Maret dengan perintah saudara untuk hadir," kata Dwiarso, menutup jalannya persidangan.