Waspada, Indonesia Ladang Subur Bagi Predator Seks Anak

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyebut negara Indonesia masih menjadi ladang yang subur bagi para pemangsa seks anak-anak.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, terungkapnya kasus pornografi online spesialis anak di sebuah grup bernama Official Candy's Group di Facebook, merupakan isyarat nyata bahwa predator seks anak masih mencari mangsa.

"Ada 11 jaringan internasional. Semua terjadi di seluruh dunia dan kita Indonesia masih ladang subur untuk hal ini. Pelaku maupun korban," kata Roberto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 Maret 2017.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Roberto menuturkan, dari grup itu, telah ditemukan 500 video dan 100 foto yang berkonten kekerasan seksual terhadap anak-anak. Tetapi, Kepolisian belum bisa memastikan apakah semua anak di dalam video dan foto adalah warga Indonesia.

"Ini masih kita analisa. Kalian kan, enggak bisa lihat wajahnya Asia. Asia mana? Thailand kah, Filipina kah, Indonesia kah, itu harus kita periksa lagi," ujar Roberto.

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar

Grup Official Candy's Group diketahui dibuat adminnya sejak September 2016, meski belum berusia satu tahun, tetapi anggota grup ini sudah mencapai tujuh ribuan anggota.

Untuk bisa bergabung dalam grup itu, admin grup mewajibkan semua calon anggota untuk mengirimkan gambar dan video perbuatan seksual terhadap anak-anak. Admin juga meminta korban kekerasan seksual harus berbeda-beda orangnya. (asp)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024