- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F, I dan K. Dalam putusan untuk pulau K, Hakim Ketua Arif Pratomo, mengabulkan gugatan nelayan teluk Jakarta dan Walhi. Tergugatnya adalah Basuki Tjahaja Purnama, yang ketika gugatan dilayangkan aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok saat ini cuti kampanye Pilkada.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Arief di ruang sidang Kartika, Kamis 16 Maret 2017.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Arief.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp425.000 kepada tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol. (ren)