Sandiaga Diperiksa Sebagai Saksi Perseteruan Dua Wanita

Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Tiba di Polsek Tanah Abang pukul 09.05 WIB, Sandi, sapaan Sandiaga, terlihat keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 09.45 WIB.

Sandi lantas membeberkan kasus yang membuat ia harus diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, masalah tersebut yaitu ada kesalahpahaman dua orang wanita anggota komunitas lari. Namun, dia tak menyebutkan persoalan apa yang membuat kesalahpahaman antara kedua wanita itu.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Sandi menyerahkan perkara itu kepada kepolisian dan penasihat hukumnya. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

"Suatu laporan berkaitan dengan sebuah perseteruan yang mungkin diakibatkan kesalahpahaman oleh dua orang anggota komunitas lari, yang tentunya materinya hukum yang saya tidak bisa komentari," kata Sandi di Mapolsek Metro Tanah Abang.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Saat diperiksa, kata Sandi, ada sekitar 8 sampai 9 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar keberadaannya saat dua perempuan itu berselisih. Selain itu, Sandi juga ditanya tentang penyebab perselisihan keduanya.

Mendapat pertanyaan itu, Sandi mengaku, pihaknya menjawab tidak ada di tempat kejadian ketika keduanya berselisih. Sandi juga menjawab tak tahu sama sekali soal perseteruan tersebut.

"Saya tidak mengerti karena itu kasus umum, tapi saat kejadian tersebut saya tidak berada di sana. Saya sudah berikan keterangan," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim mengatakan, perseteruan antara kedua wanita itu bermula ketika terlapor berinisial E melontarkan perkataan “Jangan gila lo” kepada pelapor Dini Indrawati Septiani. Saat kejadian, di komunitas lari itu ada sekitar 5-6 orang dan tak ada Sandi di sana. 

Menurut Mustakim, Sandi diperiksa sebagai saksi lantaran dia ada di dalam komunitas tersebut. Kata-kata “Jangan gila lo” yang dilontarkan E kepada Dini itu seolah-olah menyebutkan, jika Dini diduga main gila atau selingkuh dengan Sandi. "Maksudnya jangan gila lo sama suami orang, gitu. Tapi pembuktian itu enggak ada," ujar Mustakim.

Hari ini, Sandi diperiksa penyidik Polsek Metro Tanah Abang. Dia diperiksa sebagai saksi atas  kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP. Kasus ini terjadi pada pertengahan 2013.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya