Panwaslu Ingatkan KPU Tentang Pemilih Siluman di Pilkada DKI
- Nadlir - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara berharap tidak ada pemilih siluman alias ghost voters
dalam pelaksanaan pemungutan suara putara kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.
Menurut Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, untuk menangkal
kemunculan pemilihan siluman di tempat pemungutan suara (TPS), Panwaslu memberikan perhatian
khusus dalam hal penyempurnaan daftar pemilih.
"Sebab yang diplenokan (KPU) hanya angka-angka saja, bukan data berdasarkan pemilih di setiap TPS. Jangan sampai ada ghost voters di putaran kedua," kata Benny di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Benny mengatakan, KPU harus fokus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih putaran kedua. Ia
menegaskan data pemilih putaran kedua harus valid agar Pilkada dapat berjalan tanpa masalah lagi.
"KPU memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada kejadian nomor induk kependudukan (NIK)
ganda, NIK dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama, tapi alamatnya berbeda. Bahkan, ada
pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, ada pemilih hanya diisi namanya saja tapi data
lainnya kosong, orang sudah meninggal namun namanya masih masuk daftar pemilih," kata Benny.
Sementara ini, KPU Kota Jakarta Utara, telah menetapkan daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Mu’in ini menetapkan rekapitulasi
daftar pemilih sementara berjumlah 1.124.432. Rapat pleno dihadiri oleh Panwas, Tim Kampanye,
Kesbangpol, Polres, dan Dukcapil Kota Jakarta Utara. (adi)