Anggota DPR: Ada Penyimpangan KPU DKI Selenggarakan Pilkada

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, curiga Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta diduga sudah menyimpang dari norma sebagai penyelenggara Pilkada.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Menurutnya, KPU DKI menyimpang karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. 

Dalam SK itu, KPU DKI mempersilakan masing-masing pasangan calon menjalani masa kampanye. "Yang namanya penajaman visi-misi, bukan berarti kampanyenya dipersepsikan seolah-olah kita baru mulai kampanye lagi di putaran kedua," ujar Arteria dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2017

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Dia melanjutkan, "KPUD DKI harus tanggung jawab, karena fakta pada saat ini tidak ada namanya penajaman visi-misi dalam praktiknya."

Menurut Arteria, tidak seharusnya ada masa kampanye lagi di Pilkada DKI Jakarta putaran dua. Hal tersebut merujuk pada aturan yang dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

"Sudah disebutkan bahwa penajaman visi-misi di putaran kedua adalah debat, bukan kampanye lagi," ujar Arteria.

Pandangan Arteria tersebut ditampung oleh pimpinan musyawarah yang sekaligus Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (ren)

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022