Dua PNS Jakarta Ketahuan Peras Warga Soal IMB

Polisi perlihatkan barang bukti pemerasan PNS DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tertangkap tangan saat tengah memeras seorang pemilik rumah toko di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Dua PNS itu berinisial MA (49 tahun) dan FI (37 tahun). Keduanya merupakan PNS yang bertugas di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, MA dan FI ditangkap Senin, 20 Maret 2017. Saat itu, keduanya melakukan pemerasan bermodus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Sapta menceritakan, kedua PNS memeras pemilik ruko berinisial S. Ketika itu, S sedang melakukan renovasi lantai dua rukonya. Tiba-tiba kedua pelaku menghampirinya dan menuduh korban tidak mengantongi IMB. 

Lalu, kedua pelaku meminta sejumlah uang untuk dibuatkan IMB. Padahal, korban mengaku sudah memiliki IMB.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"Pelaku meminta uang sepuluh juta rupiah untuk IMB, jika tidak maka bangunan korban akan dibongkar," kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rab,u 22 Maret 2017.

Korban kemudian memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp2,5 juta. Namun tak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban.

Korban yang merasa diperas akhirnya melapor polisi. Kemudian korban dan pelaku bertemu di rumah makan Bakmi Djowo, Ciracas Jakarta Timur. 

"Saat korban hendak menyerahkan uang tiga juta rupiah kepada pelaku, dari situ pelaku langsung kami ringkus," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2017. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami terkait pemerasan ini. "Kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa selembar surat segel yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur. Satu unit CPU, dua file surat tindakan penertiban bangunan dan dua buah buku catatan kas

Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Pelaku dikenakan pasal 12 Undang-undang Korupsi. "Ancaman hukuman sampai dengan dua puluh tahun penjara," ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya