Alasan Sekjen FUI Menginap di Hotel Mewah

TPM ceritakan penangkapan Al Khaththath, Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, ditangkap petugas kepolisian di hotel mewah, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Usamah Hisyam, membeberkan alasan mengapa Al Khaththath berada di hotel mewah saat ditangkap. Saat itu, Usamah yang juga menjabat ketua Steering Commite aksi 313, sedang bersama Al Khaththath beberapa jam sebelum penangkapan.

Pada Kamis malam, 30 Maret 2017, sebelum penangkapan, menurut Usamah, pihaknya sepakat bertemu dengan Al Khaththath sebagai koordinator aksi untuk membicarakan soal aksi 313.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Ustaz Al Khaththath saat itu ada wawancara di stasiun televisi, saya ada di Dharmawangsa, kami sepakat ketemu di Hotel Kempinski karena adanya di tengah-tengah," kata Usamah di AQL Center, Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.

Kemudian perbincangan terjadi hingga Jumat, 31 Maret 2017 dini hari. Saat itu, menurut Usamah, istri Al Khaththath sedang mencari hotel yang berada di sekitar Masjid Istiqlal namun tidak tersedia.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Istrinya (Al Khaththath) telepon, katanya penuh semua, karena tidak ada beliau (Al Khaththath) memutuskan untuk pulang ke rumahnya ke Bogor," ujarnya.

Mendengar Al Khaththath akan pulang ke Bogor, Usamah melarangnya dengan alasan rumah Al Khaththath jauh dari lokasi aksi. Akhirnya Usamah mencari kamar di hotel Kempinski.

"Di Kempinski masih ada kamar yang kosong, kemudian beliau menginap di sana. Jadi Al Khaththath menginap di Kempinski itu tidak direncanakan," ujarnya.

Sebelumnya, pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Abdul Rasyid Syafi'i mengatakan, penangkapan dan penahanan Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath yang merupakan pimpinan aksi 313 atas tuduhan dugaan makar, merupakan bentuk penggunaan hukum sebagai instrumen of power yang tak berkeadilan.

"Tuduhan ini mengada-ada, bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara substantif dan formil, aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini," kata Rasyid saat konferensi pers di AQL Center Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya