Tim Ahok Beri Bukti Tambahan Fatwa Ahli Agama Mesir

Sidang Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan barang bukti tambahan selain video, dalam persidangan ke-17 Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Bukti tambahan yang dimaksud adalah fatwa seorang ahli agama dari Mesir yang berkaitan dengan Surat Al Maidah ayat 51. "Pertama, fatwa dari ahli agama Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, sapaan Basuki.

Dia menjelaskan, dalam tafsiran itu menyebut diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non muslim atau pun perempuan. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Itu ada, itu kami kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, Merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kami tambahkan," ujar Humphrey. 

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. (ren)

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022