- ANTARA FOTO/Gilang Praja
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan barang bukti tambahan selain video, dalam persidangan ke-17 Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.
Bukti tambahan yang dimaksud adalah fatwa seorang ahli agama dari Mesir yang berkaitan dengan Surat Al Maidah ayat 51. "Pertama, fatwa dari ahli agama Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, sapaan Basuki.
Dia menjelaskan, dalam tafsiran itu menyebut diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non muslim atau pun perempuan.
"Itu ada, itu kami kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, Merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kami tambahkan," ujar Humphrey.
Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. (ren)