Ketangkap Basah Terima Suap, Lurah Jufri Dipecat

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, memastikan bahwa Jufri, Kepala Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, telah resmi dicopot. Dia ditangkap polisi saat terima suap dan pungutan liar di kantornya,

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Sumarsono mengungkapkan pencopotan Jufri dari jabatannya mulai berlaku hari ini, Senin, 10 April 2017.

"Hari ini diberhentikan. Kalau kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) begini langsung administrasi perberhentian tetap. Jadi prinsipnya sudah tidak aktif lagi sebagai lurah," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin 10 April 2017. 

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

Menurut Soni, OTT itu bisa terjadi karena pihak yang hendak mengurus surat menyurat memberikan uang agar prosesnya lancar. Celakanya, uang itu diterima oleh Jufir sehingga terjadi OTT.

"Namanya konsumen kan kepengen memberi sesuatu supaya lancar. Yang diberi mau, begitu saja prosesnya. Kalau yang diberi enggak mau, kan tidak terjadi OTT," kata dia. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Seperti diberitakan sebelumnya, Jufri ditangkap tim OTT Polres Metro Jakarta Barat, diaditangkap di ruang kerjanya, Kamis, 6 April 2017. Dari tangan Jufri, polisi menemukan uang tunai hasil pungli sebesar Rp2,5 juta.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, Jufri dan warga yang memberikan uang pelicin itu masih menjalani pemeriksaan.

"Ya langsung ditangkap dan diamankan juga barang buktinya. Lurah dan warga yang memberikan uang itu, kami periksa secara intensif," kata AKBP Adex, Jumat, 7 April 2017.

Peras Warga

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harrie Langie, Jufri diduga meminta uang sebesar Rp10 juta ke warga yang ingin mengurus girik tanah. 

Tapi, warga yang belum diketahui namanya itu hanya mampu membayar pengurusan girik sebesar Rp2,5 juta.

"Surat tersebut akhirnya ditandatangani oleh Lurah, saat ditandatangani, saat itulah anggota kami menangkap Lurah Pegadungan itu," katanya.

Dari tangan Jufri, polisi berhasil mendapatkan barang bukti arsip girik milik seorang warga yang memberikan uang itu, juga surat keterangan penjelasan girik yang ditandatangani Lurah Pegadungan.

"Tersangka bisa di kenakan Pasal 12 huruf E, UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat," kata Roycke. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya