Alasan Hakim Tak Mau Tunda Tuntutan Ahok hingga Dua Pekan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Dalam persidangan pembacaan tuntutan atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sempat terjadi perdebatan tentang lamanya waktu penundaan persidangan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Jaksa penuntut umum, ketika membacakan permohonan penundaan membacakan tuntutan, mengatakan membutuhkan waktu selama dua pekan untuk menyusun berkas surat tuntutan.

"Kami belum bisa memastikan sekarang majelis. Karena untuk kepastiannya, sekiranya maka dua minggu untuk kami itu dari sekarang. Kalau hari ini Selasa, Selasa kemudian, Selasa kemudian. Kalau diperkenankan," kata ketua tim JPU, Ali Mukartono di dalam ruang sidang, Selasa, 11 April 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Tapi, permintaan penundaan selama dua pekan itu langsung dimentahkan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Menurut Dwiarso, waktu dua pekan terlalu lama dan bisa saja merugikan kubu terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan. Dwiarso mengatakan, dalam sejarah menjadi hakim, dia belum pernah menunda tuntutan lebih dari satu pekan.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Selama saya jadi hakim tidak pernah saya menunda dua minggu untuk tuntutan. Seminggu dulu dicoba. Kalau saudara belum cukup juga nanti ditunda, begitu," kata Dwiarso.

Setelah bermusyawarah dan menskors persidangan, akhirnya majelis hakim menyepakati menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa selama 9 hari, atau sidang akan digelar pada Kamis, 20 April 2017.

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Dwiarso. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya