Polisi Kembali Olah TKP Serangan Air Keras ke Novel Baswedan

Garis polisi dipasang di sekitar rumah penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal dari Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan olah tempat kejadian perkara terkait insiden serangan air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Rabu 12 April 2017. Olah TKP berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. 

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Pemeriksaan itu dipimpin Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Pujiarto. Petugas menyusuri jalan-jalan yang diduga berkaitan dengan jejak pelaku saat melarikan diri usai menyiram air keras ke wajah Novel. 

Olah TKP ulang tersebut berakhir di Jalan Bellrya di sebuah pos keamanan. Dari keterangan petugas keamanan, Gito, diduga kedua pelaku kabur dengan melewati samping portal pos keamanan. "Karena saat kejadian warga melihat pelaku terjatuh di sini (dekat) portal. Ini makanya mau dicek," kata Gito.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Dari lokasi ini, polisi juga memeriksa dan memfoto portal pos keamanan tersebut. Di seberang pos keamanan itu terdapat kamera closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas yang dipasang di salah satu rumah warga. "Jadi diduga kuat, di jalan (Bellyra) ada CCTV warga yang kemungkinan terekam pelaku lewat sini," kata Gito.

Usai penyerangan air keras itu, polisi menjaga ketat rumah Novel di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Persis di depan rumah Novel, ada sekitar lima orang petugas yang berjaga. Polisi tersebut mengenakan pakaian dinas dan nondinas. Tampak satu buah mobil patroli Polsek Kelapa Gading diparkir tak jauh dari kediaman Novel. (ren)
 

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023