Sejumlah TPS Tidak Tepat Waktu di Putaran Dua

TPS Jokowi ramai di Pilkada DKI putaran dua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan pada proses pembukaan Tempat Pemungutan Suara. Pemantauan dilakukan di 159 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta, kecuali di Kepulauan Seribu.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Fokus pemantauan dilakukan dengan mengambil empat elemen yaitu ketepatan waktu pembukaan TPS, informasi pemilih, informasi keterbukaan data pemilih, dan kelengkapan alat pemungutan suara.
 
Sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum, TPS seharusnya sudah dibuka pukul 07.00 WIB. Ketepatan waktu pembukaan dimaksudkan untuk memberi kesempatan luas kepada masyarakat dalam memilih. Semakin terlambat membuka TPS, semakin mengurangi kesempatan waktu memilih.

"Jika TPS telat dibuka, maka potensi adanya antrean panjang pemilih pada masa akhir pemungutan suara dapat terjadi. Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 159 TPS terdapat 136 TPS (86 persen) dimana TPS tepat dibuka pukul 07.00 WIB. Sementara ada 23 TPS tidak dibuka tepat waktu," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menurut Masykur, di antara TPS yang tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB adalah:

1. TPS 29, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. TPS 04, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
3. TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan.
4. TPS 13, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
5. TPS 46, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Keterlambatan pembukaan TPS disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterlambatan datangnya Ketua Panitia Pemungutan Suara ke TPS, saksi yang belum hadir di TPS dan TPS yang masih menyiapkan pemungutan suara.

"Kejadian menarik terjadi di TPS 12, kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, dimana keterlambatan pembukaan disebabkan oleh tidak adanya buku panduan KPPS, sehingga ketua KPPS tidak dapat membacakan sumpah dan janji KPPS dan kemudian meminjam ke TPS sebelahnya," kata Masykur.

"Dalam memastikan informasi dan pendidikan Pemilih, dari 159 TPS, 140 TPS (88 persen) memasang informasi terkait visi misi pasangan calon. Sementara 19 TPS (12 persen) tidak memasang visi misi pasangan calon," tambah dia.
    
Kemudian, di antara TPS yang tidak memasang visi-misi pasangan calon adalah:

1. TPS 33, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
2. TPS 85, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. TPS 85, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
4. TPS 24, kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
5. TPS 114, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya