Diprotes Warga, Ketua PPS Petamburan Ketakutan

TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Yasin Fadilah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kericuhan sempat terjadi di TPS 17, Petamburan Jakarta Pusat, dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran dua, Rabu, 19 April 2017. 

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Petamburan, Wiwin Winarti sempat diusir oleh warga yang tak terima dengan keputusannya. Wiwin membolehkan salah satu warga mencoblos meski KTP-nya belum e-KTP. 

Atas pengusiran tersebut, Wiwin mengaku merasa terintimidasi saat bertugas di TPS 17.  "Ya takut, saya merasa ketakutan, dengkul saya juga sampai lemas karena itu," kata Wiwin di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2017. 

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Semestinya, Wiwin mengatakan, warga di TPS itu tidak perlu melakukan protes yang berlebihan. Karena keputusan yang diambil telah sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. 

"Sesuai aturan main kita, selama warga terdaftar di DPT mereka berhak milih dengan catatan mereka bawa KTP, paspor atau KK sebagai bukti validasi," ujarnya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Warga beranggapan Wiwin turut melakukan kecurangan lantaran meloloskan warga pemilih yang dianggap melakukan malaadministrasi. Wiwin pun sempat diusir warga dan kemudian dievakuasi petugas keamanan. 

Kejadian ini berawal dari permintaan warga Petamburan bernama Berliana Sitorus yang ingin memilih di TPS 17 tanpa membawa formulir C6. Berliana yakin berhak mencoblos lantaran namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada nomor urut 223. Ia pun lantas menunjukan identitas berupa KTP.

Namun, protes kemudian diajukan saksi tim Anies-Sandi dan berujung cek cok mulut. KTP Berliana dianggap menyalahi aturan karena belum berbentuk KTP elektronik.

Berliana akhirnya diperbolehkan mencoblos setelah mendapat konfirmasi dari pihak KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah anggota KPPS 17 dan saksi pasangan calon yang bertugas mendapatkan pemahaman.

"Aturannya, bahwa KTP yang kedaluwarsa itu tidak masalah. Selama dalam DPT maka dia sudah terekam di Dukcapil. Ketika sudah terekam sebenarnya sudah dapat memilih. Dan mereka juga bisa tetap menggunakan hak pilih walaupun KTP-nya sudah kedaluarsa,"  kata anggota KPU Jakarta pusat Yose Rizal.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya