Kuasa Hukum Ahok Harap Jaksa Tidak di Bawah Tekanan

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menantang jaksa penuntut umum untuk berani menuntut bebas terdakwa perkara penodaan agama itu.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Kuasa hukum menilai, tak ada niat Ahok menodai agama dalam kalimat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Yang kami harapkan sekarang, Jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia menuntut bebas?" kata salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudhirta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut Wayan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merupakan tugasnya sebagai seorang kepala daerah dalam mensosialisasikan program kerjanya kepada rakyat. 

"Kalau dalam rangka mensejahterakan rakyat bisa dihukum, lain kali enggak ada lagi gubernur yang berani berpidato. Orang yang menjalankan undang-undang tidak bisa dihukum. Dan memang tidak ada unsur penodaan, kesengajaan, niat," ujar Wayan. 

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Dia berharap JPU tidak bekerja di bawah tekanan. Sebab, kuasa hukum menduga perkara ini mencuat karena tekanan dari sekelompok masyarakat tertentu.

"Pilkada ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," katanya. (ase)
 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024