Jaksa: Ahok Menuduh Orang Pakai Al Maidah untuk Berbohong

Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menuduh orang lain menggunakan Surat Al Maidah untuk membohongi konstituennya. Yakni, pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Penilaian itu disampaikan ketua tim JPU, Ali Mukartono dalam pembacaan surat tuntutan perkara penodaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Dalam surat tuntutannya, Ali mengatakan, penilaian bahwa terdakwa telah menuduh orang lain didapatkan dari tinjauan pada struktur bahasa yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah membohongi konstituen dengan Al Maidah, sekaligus menuduh konstituen dibohongi dengan Al Maidah," kata Ali.

Selain itu, jaksa juga menyebut ada kesengajaan dari Ahok untuk melakukan penodaan agama dengan pidato yang disampaikannya tersebut.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

 "Dapat disimpulkan bahwa hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51, saat berpidato di hadapan warga dan nelayan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024