- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menuduh orang lain menggunakan Surat Al Maidah untuk membohongi konstituennya. Yakni, pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta.
Penilaian itu disampaikan ketua tim JPU, Ali Mukartono dalam pembacaan surat tuntutan perkara penodaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.
Dalam surat tuntutannya, Ali mengatakan, penilaian bahwa terdakwa telah menuduh orang lain didapatkan dari tinjauan pada struktur bahasa yang telah dibuktikan dalam persidangan.
"Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah membohongi konstituen dengan Al Maidah, sekaligus menuduh konstituen dibohongi dengan Al Maidah," kata Ali.
Selain itu, jaksa juga menyebut ada kesengajaan dari Ahok untuk melakukan penodaan agama dengan pidato yang disampaikannya tersebut.
"Dapat disimpulkan bahwa hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51, saat berpidato di hadapan warga dan nelayan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.