Tuntutan Soal Golongan yang Dihina Ahok Dinilai Tak Jelas

Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Dalam nota pembelaan atau pledoi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak jelas dan terkesan hanya beranalogi. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Karena dalam tuntutannya, JPU tidak secara konkret dan jelas menyebutkan siapa golongan yang dimaksud telah dihina terdakwa dalam perkara tersebut.

"JPU menyatakan golongan dan mengaitkan ulama dan umat Islam. Hal itu tampak ragu-ragu dan tak jelas jalan pikiran JPU. Siapa yang dimaksud golongan dalam hal ini. Dari uraian JPU digambarkan saudara JPU tak bisa sebut secara rinci, konkret, limitatif (bersifat membatasi-red) dan pasti golongan mana saja dalam perkara ini," kata penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudarta di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut I Wayan, dalam tuntutannya, JPU seharusnya menyebutkan dengan tegas dan jelas serta merinci siapa dan golongan mana saja yang telah dihina terdakwa sesuai Pasal 156 KUHP yang dituntutkan.

"Tidak boleh menyebutkan secara umum, namun harus jelas " ujar Wayan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Wayan mengatakan, sesungguhnya Ahok sama sekali tak pernah menghina ulama, apalagi umat Islam, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

"BTP (Basuki Tjahaja Purnama) tak pernah sebut Al-Maidah bohong, tak pernah sebut siapa yang membodohi dan dibodohi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya di persidangan lalu, menyatakan Ahok telah terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yakni menyebar kebencian terhadap satu golongan.

"Menyatakan, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya