Massa 505 Bermunajat Minta Keadilan dari Allah

Jemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id –  Para peserta aksi damai Bela Islam atau Aksi 505 berkumpul di Masjid Istiqlal Jakarta untuk menyuarakan keadilan terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tidak ada aksi long march, sejumlah perwakilan umat akhirnya setuju menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Hari ini kami minta keadilan, tidak ada tujuan kami kecuali untuk mengetuk pintu keadilamu, untuk memohon keadilanmu," kata Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Meski sebagian kecil massa mengawal perwakilan yang menuju gedung Mahkamah Agung (MA), tapi sebagian besar peserta aksi damai ini tetap bertahan di dalam Masjid Istiqlal. Mereka bermunajat kepada Allah agar para majelis hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara penistaan agama ini. 

"Berikan kekuatan kepada penegak keadilan agar mereka dapat berlaku adil atas keadilanmu ya Allah," katanya sebelum bertemu dengan perwakilan MA.

Tapi, apapun nanti keputusannya yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ahok, maka umat Islam diminta untuk menerimanya dengan lapang.

"Tapi kalau putusan itu tidak berpihak pada kami, itu berarti karena kami yang tidak mampu melihat takdirmu ya Allah," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Bactiar Nasir juga meminta kepada Allah untuk memberikan kekuatan dan menunjukan kebenaran dan jalan yang terbaik.

"Kami tadi mampu menumpas kebatilan kecuali engkau yang melakukan pada kami ya Allah. Mampukah kami untuk menumpas dan menjauhi kebatilan itu," ujar Bachtiar Nasir.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022