Pengacara Harap Hakim Berani Putus Bebas Ahok

Terdaksa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meyakini bahwa tidak ada intervensi pada majelis hakim terkait putusan yang akan dibacakan mereka pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Meski menurut kubu Ahok banyak tekanan kepada majelis hakim, seperti adanya sejumlah aksi yang mendesak majelis hakim beberapa waktu belakangan sebelum sidang vonis hari ini, diyakini bahwa hal tersebut tak akan memengaruhi independensi majelis hakim.

"Kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung maupun terang-terangan. Tapi, saya harap hakim berani ya, karena hakim mandiri, tidak bisa diintervensi," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Kata Trimoelja, apabila majelis hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara tersebut kliennya tidak bersalah dan harus dinyatakan bebas, maka ia meminta majelis hakim untuk tidak ragu dan takut mengambil keputusan itu. 

Karena, seperti apa yang telah ia jelaskan bahwa majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, bahkan oleh Mahkamah Agung sekalipun.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Makanya hakim itu mandiri. Tinggal sekarang ada enggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," kata dia.

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. 

Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya