Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pendukung Menangis

Pendukung Ahok menangis di luar ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • Syaefullah SH - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menangis histeris ketika ketua majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetuk palu putusan dua tahun penjara kepada terdakwa perkara penodaan agama itu.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Ratusan pendukung Ahok yang berada di sekitar lokasi sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, tak kuasa membendung air matanya saat mengetahui orang yang mereka kagumi diputus secara sah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Salah seorang koordinator aksi sempat kewalahan untuk meredam tangisan pendukung yang datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Teriakan, Ahok cinta kamu. Mana yang menangis jangan sedih. Ahok kamu tidak berjalan sendirian," kata koordinator pendukung Ahok dari atas mobil orasi, Selasa, 9 Mei 2017.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi dalam putusannya menyatakan Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a huruf a.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024