Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot Bergegas Tinggalkan Balai Kota

Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat langsung bergegas meninggalkan Balai Kota DKI Jakarta, usai melakukan rapat dengan PT Kawasan Berikat Nusantara, Selasa, 9 Mei 2017.
 
Ia sempat memberikan pernyataan kepada media terkait keputusan hakim yang menyatakan koleganya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum dua tahun penjara. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ketika ditanyakan media, apakah akan menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ia enggan menjawabnya. Sambil bergegas, ia keluar dari kantornya di lantai 2 dan langsung menumpangi mobil dinas keluar dari Balai Kota. "Enggak (jenguk)," kata Djarot singkat.

Ia pun membantah akan menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Djarot yang juga politisi partai berlambang banteng moncong putih itu diajukan partainya untuk mendamping Ahok, setelah Joko Widodo terpilih menjadi Presiden. "Enggak (ketemu Megawati)," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sebelumnya, Djarot mengatakan siap membantu meringankan beban koleganya itu dalam bentuk apa pun. Sebagai rekan kerja, ia menganggap hubungan pertemanan dia dengan Ahok lebih dari sekadar antara gubernur dan wakil gubernur.

"Justru seorang sahabat  yang baik menurut saya, ketika temanmu itu menghadapi suatu masalah atau musibah kita harus datang. Sama seperti kalian. Ketika kalian temannya sakit, kita harus datang," kata Djarot.
 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022