Ahok Dipenjara, Pelayanan Publik di DKI Jakarta Normal

Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di DKI terkait hasil keputusan hakim yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara karena penodaan agama.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Menurut dia, koordinasi itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di Ibu Kota tetap berjalan di masa sisa kepemimpinannya dengan Ahok hingga Oktober nanti. Pasangan petahana ini akan digantikan Cagub Cawagub terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam periode mendatang.

"Ini koordinasi sama birokrasi. Nyelamatin DKI dulu dong untuk 2017," kata Djarot di Balai Kota, Selasa, 9 Mei 2017.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Djarot mengatakan, pelayanan publik di Jakarta dipastikan tetap berjalan normal. Mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta kepada para PNS untuk bekerja seperti biasa tanpa terganggu pemberitaan mengenai proses hukum bagi Gubernur DKI Jakarta. "Kerja harus tetap, pelayanan harus tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan itu akan berlaku hingga pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih yang dilantik Oktober 2017 nanti.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bersamaan dengan itu, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur DKI sampai Oktober atau habis masa bakti pasangan Ahok - Djarot untuk diserahkan kepada Gubernur terpilih," kata Tjahjo.

Ahok kini mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok penjara satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya