Sore Ini, Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Djarot gunakan hak pilih bersama istri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sore ini akan menyambangi Balai Kota DKI untuk memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Djarot akan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI sampai Oktober mendatang.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

"Sore ini pukul 16.30 WIB di Balai Kota, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap (Ahok) atau sampai akhir jabatan Oktober 2017," kata Tjahjo di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Selasa 9 Mei 2017.

Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo juga akan segera menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Namun, sebelum Keppres itu terbit, pemerintah akan menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

"Karena Basuki Tjahaja Purnama menggunakan upaya banding, keputusan presiden terkait pemberhentian menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tjahjo.

Dia menegaskan, Djarot tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Terkait hal ini, Djarot akan diangkat menjadi Plt Gubernur DKI tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa nolak," kata Tjahjo menegaskan.

Fadli Zon Khawatir Sidang PK Ahok Bisa Buat Kegaduhan Baru

Seperti diketahui, kini Ahok menjadi tahanan di Rutan Cipinang setelah vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama. Putusan hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan. (mus)

KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018