Ini Syarat Ahok Bisa Keluar Penjara Versi Yusril

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • Dokumentasi Pertamina.

VIVA.co.id – Meski telah divonis bersalah dan diperintahkan untuk dipenjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih bisa menghirup udara bebas.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Ahok bisa saja tak harus mendekam di balik jeruji tahanan Markas Korps Brimob untuk menjalani masa penahanan, dengan syarat upaya hukum penangguhan penahanan yang bakal diajukan sejumlah pihak, disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau Majelis Hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, Rabu, 10 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Yusril mengatakan, penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan asalkan ada berkas banding yang diajukan pihak Ahok ke PT DKI Jakarta.

"Proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Seperti diketahui, saat ini salah satu pihak yang menyatakan siap menjaminkan diri untuk menangguhkan masa penahanan Ahok, yakni Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Djarot menyatakan rela menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Ahok dengan alasan koleganya itu masih dibutuhkan Pemerintah Provinsi DKI untuk menunaikan tugas-tugasnya sampai masa baktinya berakhir Oktober 2017.

Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya