ICJR: Hakim Harus Jelaskan Alasan Penahanan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kini terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penahanan hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan tersangka atau terdakwa ditahan. 

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Lazimnya di Indonesia, dalam semua perkara, itu orang ditahan," kata Anggara dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.

Anggara mengakui pengadilan boleh memerintahkan penahanan. Namun alasan atau kondisi yang mengharuskan terdakwa atau terpidana ditahan menurutnya harus dijelaskan secara lengkap.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Apakah pengadilan boleh memerintahkan penahanan? Boleh. Tapi adakah alasan yang mendasari? Pada umumnya tidak pernah menjelaskan (alasan) penahanan itu," ujar Anggara. 

Menurut Anggara, penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) saja. Dia menyebut terdapat tiga macam penahanan yang bisa dipilih oleh hakim.

Ahok Mendadak Kunjungi Gibran, Ini yang Dibahas

"Penahanan itu bisa di rutan, tahanan rumah atau tahanan kota. Hakim bisa memilih, mana yang lebih baik apakah di rutan, rumah atau kota," kata Anggara. (ase)
 

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat hadiri Kongres PDIP di Bali.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

PDIP menyiapkan sejumlah kadernya termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilkada DKI 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022