Kunjungi Ahok, Kuasa Hukum Bahas Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Ahok di Mako Brimob Depok, Selasa, 16 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tiba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 Mei 2017. Kehadiran tim kuasa hukum terkait dengan upaya penangguhan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Ahok tersebut. 
         
"Begini, kalau tidak hari ini atau besok kalau sudah ada surat pemberitahuan resmi tertulis dari PN (pengadilan negeri) untuk inzage (mempelajari berkas perkara), untuk membaca berkas, kami langsung ke PT (pengadilan tinggi)," ujar salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, kepada wartawan di depan gerbang Mako Brimob, hari ini. 

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang

"Semua memori bandingnya udah siap. Tapi kan harus tetap membaca berkas supaya cocok enggak data-data yang kita miliki. Begitu cocok tidak ada masalah, langsung banding dimasukkan," kata Sudirta.

Sudirta mengungkapkan, isi memori banding cukup banyak, ada 17 berkas ditambah lima, belum lagi yang masuk sampai sore nanti. "Ini yang akan dibicarakan, ya soal memori banding, penahanan, terutama penahanan. Karena yang menarik sekarang kan soal penahanannya," ujarnya.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Alasan Permohonan Penangguhan

Sudirta menegaskan, kliennya itu tidak sepatutnya menjalani penahanan. "Ini berkas salinan sengaja saya bawa, saya sobek keputusan yang saya foto copy ini, supaya tidak kita mengarang-mengarang. Penahanan ini dimuat di halaman 615, 619. Tidak ada satu kata pun yang menyebut alasan kenapa dia ditahan," ujarnya.
        
Dia mengatakan, majelis mengutip beberapa pasal seperti Pasal 193, Pasal 21 tapi seluruh kutipan itu tidak dikaitkan dengan disposisi majelis dan terdakwa, yaitu langsung di kalimatnya menyatakan ditahan.
        
"Harusnya minimal memuat. Kalau Pasal 21, keadaan yang mengkhawatirkan, harus muncul kata mengkhawatirkan itu yang mana yang menyebabkan dia ditahan, selain tiga alasan lainnya. Kemudian Pasal 193 ayat 2 cukup alasan yang cukup untuk itu. Jadi harus ada alasan yang dikemukakan," ujarnya. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Selanjutnya, Sudirta juga mempertanyakan kenapa Ahok ditahan ketika putusan dibacakan. Dalam Pasal 20 ayat 3, dia mengemukakan, disebutkan jangan sampai ada penahanan kalau pemeriksaannya sudah selesai.
       
"Lah ini kok ditahan maka hakim pada kelihatannya terburu-buru seolah-olah tidak menengok pasal 20 ayat 3 sehingga dia menahan begitu saja. Yang berikutnya tahanan ini sekarang yang menyebut berapa lama di tahanan. Coba buka, 20 hari atau berapa hari, enggak disebut," ujarnya. (one)

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mimpi Ahok Tuntaskan Kemacetan di Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok membagikan beberapa solusi untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024