Polri: Sebaiknya Rizieq Shihab Pulang untuk Membela Diri

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terkait chatting mesum baladacintarizieq. Rizieq yang berada di luar negeri diimbau segera kembali ke Tanah Air.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menilai, jika Rizieq masih bersikukuh di luar negeri dan tak mau ke tanah air maka akan merugikan dirinya sendiri.

"Ya pasti akan merugi. Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi, bahwa saya tidak melakukan itu. Itu hak seseorang untuk membela diri. Kalau enggak bisa datang di sini, enggak membela diri bagaimana," kata Setyo Wasisto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Mei 2017.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Dijelaskan Setyo, penyidik tetap mengajukan surat blue notice ke interpol untuk mengetahui keberadaan Rizieq tersebut. Blue notice sendiri adalah permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain namun bukan untuk tujuan penangkapan. Namun, untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan kriminal lainnya.

"Sampai sekarang belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke interpol atau belum. Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan ke interpol pusatnya di Lyon, Prancis, tentunya melalui sentral biro di Jakarta," jelasnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Dalam proses pengusutan chatting mesum ini, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar. Dari hasil analisa tim Inafis Mabes Polri dipastikan foto bugil itu milik Firza Husein.

Adapun polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, dalam kasus ini Rizieq sebagai saksi belum diminta keterangan. Rizieq sudah dua kali dipanggil, namun tak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya